Persindonesia.com Jembrana – Untuk menambah PAD Kabupaten Jembrana dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, menyikapi penjelasan Bupati Jembrana Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, fraksi DPRD langsung memberikan pandangan mereka.
Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Astawa Putra meminta Raperda tersebut disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta harus mengutamakan prinsip keberpihakan kepada Masyarakat Jembrana. “Kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk tidak hanya terfokus pada Pajak dan Retribusi Daerah saja, tapi juga kepada pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah,” jelasnya. Kamis (26/10/2023).
Berbeda dengan pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ketut Suastikayasa lebih mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana untuk segera mengoperasikan Mal Pelayanan Publik. Hal ini sejalan dengan tujuan dibuatnya Raperda tersebut, yang nantinya akan mempermudah pelayanan publik bagi kontribusi masyarakat kepada daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sementara Frlasi Golkar yang dibacakan oleh I Made Sabda lebih menekankan terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, disarankan agar mengkaji ulang tarif retrebusi yang sudah lama berlaku disesuaikan dengan kondisi dan nilai terkini. “Tarif retribusi kendaraan masuk di parkir manuver agar disesuaikan dengan klasifikasi dan tipe kendaraan,” ucapnya.
Ia menyinggung terkait dengan diserahkannya asset Anjungan Cerdas Mandiri Rambutsiwi kepada Pemkab Jembrana oleh Pemerintah Pusat, ia mempertanyakan terkait perencanaan kedepannya. “Apakah sudah membuat perncanaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah agar nantinya Pemerintah Daerah tidak terbebani biaya operasional bangunan tersebut,” ungkapnya.
Dilain pihak, fraksi dari Demokrat Jaya yang dibacakan oleh I Ketut Catur lebih memfokuskan terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten dari sektor PKB. “Melalui mekanisme ini diharapkan dapat terjadinya peningkatan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ucapnya.
Pol PP Jembrana Siap-siap Berangus Bendera, Baliho dan Spanduk Yang Nyalahi Aturan
Pandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dalam menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sur






