Persindonesia.com Tegal – Padahal jelas dilarang adanya penggunaan dana bos untuk perpisahan sekolah, Pihak Sekolah SD Negeri 01 Jalan Beringin Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal nekat gunakan Dana BOS untuk perpisahan Sekolah.
Hal ini diutarakan langsung Kepala Sekolah SD Negeri 01 Kepunduhan Kramat Tegal Tarmini kepada awak media pada 13 Juni 2023 lalu saat dikonfirmasi disela acara perpisahan sekolah.
“Penggunaan Dana Bos untuk perpisahan Sekolah ini diketahui Ketua KWK jadi tak masalah, beliau tadi hadir memberikan sambutan dan langsung pergi menghadiri rapat di Slawi” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Sekolah SDN 01 Kepunduhan menambahkan bila untuk biaya perpisahan diambilkan dari Dana BOS dan sisanya dibebankan kepada orang tua siswa senilai Rp. 15.000,- rupiah per siswa.
Namun, Selasa 20 Juni 2023 Kepala KWK Kecamatan Kramat Sudir saat ditemui diruang kerjanya menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk perpisahan sekolah di LARANG atau tidak diperbolehkan.
Sementara terkait namanya yang kerap disebut berulangkali oleh pihak Sekolah karena telah menyetujui penggunaan Dana BOS, Sudir menepis bila hal tersebut hanya salah konsep.
“Kami akan lakukan Kroscek terlebih dahulu ke pihak sekolah dan memberikan pembinaan terkait hal ini,” ujarnya.
Bahkan Dirinya pun berulangkali menyampaikan bahwa selaku Kepala KWK melarang Dana BOS digunakan untuk acara perpisahan.***red karmono






