SAH! Kapsek SMKN 1 Klungkung Resmi Dibui Pasca Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite

Klungkung,PersIndonesia.Com- Setelah melakukan serangkian penyidikan dan gelar perkara (ekspose) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, IWS selaku Kepala Sekolah (Kapsek) SMKN 1 Klungkung yang sebelumnya sebagai saksi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B. Hamka menjelaskan penetapan IWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomer: TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025. Dan pasca ditetapkan sebagai tersangka hari ini Penyidik telah memeriksa IWS. Selain itu untuk tersangka IWS juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga tanggal 19 Mei 2025 di Rutan IIB Klungkung.

Adapun alasan penahanan tersangka IWS berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Sekolah aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. “Penahan tersangka sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP”, terangnya dalam keterang persnya di Kantor Kejari Klungkung, Rabu 30 April 2025.

Baca Juga : Polisi Mediasi Kejadian Motor Pengunjung Festival Semarapura Yang Tertukar

Menurutnya, dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka I.W.S menimbulkan kerugian sebesar Rp.1.174.149.923,81 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 oleh BPKP Provinsi Bali.

Atas perbuatan tersangka IWS dijerat dengan ketentuan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dan atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara”, kata Hamka.

Kajari Klungkung membeberkan tersangka IWS dengan kapasitas sebagai Kepala Sekolah diduga kuat telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana komite dan PIP pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung dengan cara-cara, seperti penyusunan anggota komite ditentukan sendiri dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai anggota Komite Sekolah sekaligus menjadi Seketaris dan Bendahara.

Kemudian penentuan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) komite tahun ajaran sebelumnya harus dibayar siswa sementara kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun sendiri tanpa melalui rapat komite.

Selanjutnya selain dana Komite yang bersumber dari orang tua siswa (dana masyarakat/SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa PIP yang seharusnya diterima langsung kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar dicairkan sendiri setelah meminta siswa-siswa menandatangani surat kuasa secara kolektif. “Dan setelah cair dijadikan pembayaran SPP siswa siswi (Dana Komite) tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola sendiri, sehingga penggunaan dana PIP tak bisa dipertanggungjawabkan”, ujar Hamka.

Disamping itu, tersangka tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas terkait pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dikelola sendiri dari tahun 2020-tahun 2022. Tersangka juga menyusun sendiri RAB pada kegiatan fisik dalam 2 tahun tersebut. Tersangka merenovasi ruangan Kepala Sekolah memakai dana sisa bantuan untuk peralatan praktek siswa dari pusat kurang lebih Rp. 50.000.000 dan membangun Pos Jaga yang berada di luar area sekolah menggunakan dana komite.

Atas arahan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Dengan demikian dilakukannya penunutupan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp. 116.170.000 pada rekening penampung PIP ditransfer ke rekening dana komite sehingga dana komite menjadi sebesar Rp. 130.965.000.

Kemudian di bulan Juli 2021 tersangka meminta dana tersebut kepada Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan, namun faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan Dana BOS dan telah dibayarkan oleh bendahara BOS. “Saat pembayaran disaksikan Ida Ayu Nyoman Tri Widani dan tercatat sebagaimana buku kas umum bulan Juli tahun 2021”, bebernya.

Baca Juga : Hadiri Rakor Program Pemberantasan Tipikor, Bupati Satria : Tindaklanjuti Capian MCP

Lanjut Hamka, sampai saat ini dana komite sebesar Rp. 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah. Dan akhir tahun ajaran 2021-2022 pada tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp. 349.797.616 di Rekening giro SMKN 1 Klungkung. Kemudian IWS memerintahkan pembantu Bendahara Komite membuat Rekening Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp. 349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite.

Dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp. 349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh7 tukang dari tersangka tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite dalam hal perencanaan penganggaran maupun pertanggungjawaban. Yang mana pembayaran atas pekerjaaan dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa di dukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut.

Atas sisa dana komite tersebut diatas terdapat sisanya sejumlah kurang lebih Rp.51.000.000 yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah. Dalam realisasi pencairan dana, tersangka memerintahkan bendahara mentrasfer dana dari rekening giro ke rekening Pembantu Bendahara yang kemudian dicairkan untuk pembayaran kegiatan yang menggunakan dana komite yang dikelola sendiri oleh tersangka dan tidak ada pertanggungjawaban.

“Tersangka memerintahkan menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016”, pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *