Denpasar Persindo (20 Februari 2026)– Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan gerakan bersama untuk mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di berbagai wilayah. Melalui program Gerakan Bali Bersih Sampah di Sungai, Laut, dan Pantai, aksi pembersihan lingkungan akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Inisiatif tersebut digagas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai langkah konkret dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempertahankan citra Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan dunia.
Program ini disampaikan saat rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali. Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah harus ditangani secara serius melalui kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, aparat TNI dan Polri, desa adat, komunitas lingkungan, hingga masyarakat umum sangat diperlukan agar penanganan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Bali sebagai destinasi wisata dunia juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Karena itu, kebersihan kawasan wisata, khususnya pantai, menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi Pulau Dewata di mata wisatawan.
Salah satu wilayah yang kerap mengalami permasalahan sampah adalah Pantai Kuta, yang sering menerima kiriman sampah laut pada musim tertentu akibat perubahan arus laut. Kondisi tersebut dinilai perlu ditangani secara terpadu melalui penguatan sistem pengelolaan sampah.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan bahwa produksi sampah di Bali pada 2024 mencapai lebih dari 1,2 juta ton per tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola sampah.
Di sisi lain, kapasitas TPA Suwung yang selama ini menjadi tempat pembuangan akhir utama di Bali telah melebihi daya tampung dan masih menggunakan sistem open dumping yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah provinsi merancang sejumlah kebijakan, termasuk pembentukan pusat penanganan darurat sampah atau Waste Crisis Center yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi serta memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, sekolah, pasar, hingga kawasan usaha. Pemerintah daerah juga diharapkan menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat sampah terpilah, TPS 3R, serta program bank sampah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Selain persoalan sampah, rapat koordinasi tersebut turut membahas beberapa isu strategis lain seperti penertiban reklame ilegal, penataan kabel listrik dan telekomunikasi, pengendalian kemacetan lalu lintas, serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan produktif.
Melalui kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, gerakan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih, tertata, dan berkelanjutan di masa depan. @Krg*






