Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta
Denpasar persindonesia.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memberikan tanggapan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang menyewakan sebagian kawasan Pantai Tanjung Benoa kepada The Sakala Resort Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan selama tidak membatasi akses publik terhadap kawasan pantai.
Giri Prasta menjelaskan, ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Badung, pengelolaan kawasan pantai itu pernah diserahkan kepada desa adat. Namun kini, sebagai aset milik Pemkab Badung, kawasan tersebut disewakan dengan tujuan mendukung kegiatan penghijauan dan aktivitas luar ruang yang dilakukan pihak resort.
“Saya tidak melihat ada masalah, karena tujuan pemanfaatannya jelas, yakni untuk penghijauan dan kegiatan outdoor. Yang penting, masyarakat tetap memiliki akses dan kegiatan adat tidak boleh dihalangi,” ujar Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan bahwa secara hukum langkah Pemkab Badung tersebut diperbolehkan. “Kalau sesuai regulasi, tentu boleh. Hanya saja kebijakan saat ini memang berbeda dengan masa saya dulu. Sekarang, di bawah kepemimpinan Bupati Adi Arnawa, kawasan sempadan pantai diberikan dalam bentuk tata kelola kepada hotel,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya menyatakan bahwa lahan di kawasan Pantai Tanjung Benoa merupakan aset daerah yang tercatat secara resmi. Karena itu, pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segala bentuk pemanfaatan aset daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, harus melalui mekanisme sewa. Tidak boleh digunakan secara cuma-cuma,” kata Adi Arnawa di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).
red






