Buleleng,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melalui Tim Khusus nya ” Raga Poleng”, (Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang sering juga disebut Goak Poleng, berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan dua (2) orang DPO berinisial KS Alias LOTOT (32) dan MHB Alias BAS (28).
Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perburuan liar yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkemapok Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga:Â SatResnarkoba Polres Klungkung Berhasil Bekuk 7 Tersangka Narkoba, Ini Modus Operandinya
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan KS Alias LOTOT setelah melakukan perbuatannya sempat melarikan diri ke Sulawesi dan setelah dikejar kemudian terduga pelaku melarikan diri kedaerah Banyuwangi (hingga masuk DPO). Dan tanggal 17 April 2024 sekira pukul 01.00 wita berhasil diamankan didaerah Bansring Banyuwangi. Sedangkan MHB Alias BAS berhasil diamankan di daerah Sumberkelampok kecamatan Gerokgak Buleleng, pada tanggal 18 April 2024.
Untuk peran KS Alias LOTOT selaku penembak buruan kijang dan babi hutan, sedangkan MHB Alias BAS berperan mengambil/memungut buruan yang tertembak, kemudian dinaikan ke mobil.
“Mereka melakukan pemburuan liar satwa yang dilindungi bersama sama dengan Kadek Dandi serta Putu Arya Wiguna Alias Apel yang terlebih dahulu ditangkap dan sudah mendapatkan vonis”, terangnya saat press release didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, Senin (22/4).
Baca Juga:Â Diduga Lakukan Kriminalisasi, Masyarakat Tuntut Oknum Kapolres DicopotÂ
AKBP Widwan Sutadi menegaskan Polres Buleleng dengan Tim Khususnya, “Raga Poleng atau Goak Poleng”, tidak akan pernah berhenti memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta akan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta berkeadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:Â Polres Bangkalan Rilis Ungkap Kasus Narkoba Hingga Tindak Pidana Kriminal 3C
Kedua DPO disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut kini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Buleleng”, tandasnya. (D Bul).






