Persindonesia.com Tegal – Forum Jateng Bersatu (Forjab) resmi melaporkan salah satu anggotanya, Riyati, ke Polres Tegal. Laporan ini terkait dugaan penyampaian keterangan palsu mengenai akta pendirian organisasi tersebut.
Ali Rosidin, Ketua Umum Forjab, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan Riyati kepada notaris Hadi Arif Kurniawan. Selain itu, Riyati juga diduga menyebarkan informasi palsu di media online terkait status legalitas Forjab di bawah kepemimpinan Ali Rosidin.
Libatkan 908 Atlet, Turnamen III KORPRI Provinsi Bali Tahun 2024 Resmi Dibuka
“Kami melaporkan kasus ini agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya. Jumat (2/8/2024)
Menanggapi pelaporan tersebut, Riyati saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan tidak gentar dan tidak akan mengurusinya. Karmono






