DENPASAR Persindonesia.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan dukungan penuh terhadap program Kejaksaan Tinggi Bali yang fokus pada pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak terlantar. Dukungan tersebut disampaikan saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, Pemprov Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali, yang digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Program ini digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, sebagai upaya memastikan anak-anak yang terlantar dapat memperoleh dokumen administrasi kependudukan dan akses pendidikan yang layak. Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan apresiasi terhadap inisiatif tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan menetapkan jadwal pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS. “Ini adalah langkah nyata untuk menjamin hak anak terlantar di Bali. Kita akan melibatkan seluruh pihak, termasuk forum perbekel dan bendesa adat, agar setiap anak mendapat perlindungan yang mereka butuhkan,” ujar Koster.
Data dari Kejati Bali menunjukkan terdapat 3.000 anak terlantar di Bali, dengan sebagian besar berada di Kabupaten Buleleng. Sementara menurut Bappenas tahun 2025, ada 20.631 anak putus sekolah di Bali, sebagian di antaranya merupakan anak terlantar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, hadir pada acara tersebut dan memberikan apresiasi atas inisiatif Kejati Bali serta respon cepat Gubernur Koster. Kedua menteri menilai program ini dapat dijadikan model nasional untuk memastikan setiap anak terlantar memiliki akses pendidikan dan dokumen kependudukan yang lengkap.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, juga menyambut positif kolaborasi ini, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menjamin hak anak-anak.
Acara ini menjadi titik awal penyusunan rencana aksi terpadu antara Pemprov Bali dan kabupaten/kota, untuk memastikan anak-anak terlantar mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan hak administrasi kependudukan yang layak, melalui pendekatan jemput bola dan koordinasi lintas sektor. @krg*






