Gianyar,PersIndonesia.Com- Naas dialami oleh seorang pelayan (waitris) Kafe berinisial NWS (22) harus kehilangan Handphone (HP) dan uang tunai saat bekerja disebuah Kafe di Jalan Sinta, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (10/3/24) sekitar pukul 03.30 Wita. Ketika itu NWS sedang menemani tamu berinisial PNM (43) keluar untuk menemui tamu lainnya. Namun dia lupa telah meninggalkan HP dan dompet di atas meja.
Baca Juga :Â Pengendara di Klungkung Terima Bendera Merah Putih Gratis
Naas dialaminya, beberapa saat ketika korban mendatangi mejanya, ternyata HP dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar 800 ribu rupiah dan sejumlah kartu telah hilang dicuri.
Korban kemudian berusaha mencari barangnya yang hilang hingga ke luar Kafe dan menemukan dompetnya dalam keadaan kosong. Atas kejadian tersebut korban NWS langsung melaporkanya ke Petugas Polres Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar dalam keteranganya menyampaikan setelah menerima perintah dari Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kemudian petugas yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno berhasil mengamankan pelaku PNM pada Kamis (1/8/24).
“Pelaku yang merupakan tamu dari Kafe tersebut berhasil diamankan dirumahnya kawasan Desa Serongga Gianyar. Untuk proses lebih lanjut, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gianyar”, jelasnya, Kamis (8/8/24).
Baca Juga :Â Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Sambangi Siswi MTsN 1 Jembrana
Kepada polisi, kata Kasi Humas pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap HP dan juga uang di dalam dompet milik korban NWS.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjanra”, tandasnya. (DG).






