Ikuti Jejak Suami Menjual Narkoba, Seorang Wanita Mendekam Di Polsek Pulogadung Polres Jakarta Timur

Jakarta Timur, Persindonesia.com
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Agung Wibowo, SH, MH dan Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit lakukan Konfirmasi Pers tentang pengungkapan peredaran narkotika oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung yang terjadi pada tanggal 12 november 20021 sekitar Jam 14.00 Wib di Apartemen Gading Ikon Tower Pulomas di wilayah Pulogadung Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang telah mengamankan seorang wanita berinisial FT yang kemudian kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, bertempat Di Halaman Mapolres Jakarta Timur, Senin 13/12/2021.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotik yang dilakukan oleh tersangka FT tersebut, Reskrim Polsek Pulogadung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik klip bening kemudian 1 unit telepon genggam atau Handphone Merk Oppo, kemudian ada satu bungkus lagi klip bening berisi sabu dan 2 buah Timbangan Digital Merk Pocket Scale.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan SIK mengungkapkan tersangka Inisial FT ini melanjutkan Bisnis Narkotikanya dari suaminya yang sudah di tahan di Lapas Cipinang dengan kasus yang sama.

“Jadi kenapa wanita (tersangka) ini melakukan peredaran jenis sabu, dikarenakan memang yang bersangkutan melanjutkan bisnis suaminya. Suaminya sudah tertangkap lebih dahulu di lapas yang juga sama sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya inisial FT untuk alasan menyambung ekonomi keluarga, BB nya 149 gram terbungkus Plastik besar dan Plastik kecil total 149, ini didapati di loker pada apartemen tempat dia menyewa apartemen.

Jadi sebenarnya apartemen itu tidak ditempati tapi digunakan untuk menyimpan sabu ini.
Kemudian tentu kita akan kembangkan terkait jaringan yang memang sepertinya ada hubungan dengan suaminya yang kemudian nanti kita akan cek apakah memang suami ini masih menjadi pengendali ketika sudah berada di LP atau seperti apa.” Ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur juga menjelaskan tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Terhadap pelaku dikenakan hukuman pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih di amankan di rutan Polsek Pulogadung.” tegas Kombes Polisi Erwin Kurniawan.

Kombes Polisi Erwin Kurniawan ditanya oleh awak media asal narkotika tersebut berasal dari mana, Kapolres Metro Jakarta Timur menjawab bahwa asal narkotika tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak Kepolisian dan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan suaminya.

“Sabunya ini masih kita dalami, pengakuan nya dari jaringan suaminya sebagai pengendali tetapi pasti kita pastikan apakah memang ada kaitannya, sedangkan suaminya sekarang ditahan di Lapas Cipinang, dan menurut pengakuan FT dia melanjutkan Bisnis suaminya, tentu suaminya yang akan mengenalkan kejaringan narkoba, sehingga akhirnya percaya untuk mengedarkan, dan FT ini sudah 1 tahun mengedarkan narkoba ini.” tutup Kapolres Metro Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *