Badung,PersIndonesia.Com- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung melaksanakan kegiatan MoU dengan Kepala Desa (Perbekel) se-Badung serta Penerangan Hukum dengan tema “Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, mewujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia” bertempat di Aula Adhyaksa Kejari Badung, pada hari Jumat (14/2/25).
Hadir dalam kegiatan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Inspektorat Badung Luh Suryaniti, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, Kabag Hukum Kabupaten Badung A.A Gde Asteya Yudha, Camat se Kabupaten Badung dan Kepala Desa (Perbekel ) se-Kabupaten Badung.
Baca Juga : Pelapor Kades Ramban Kulon Memenuhi Panggilan Kejaksaan
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan kegiatan MoU dan Penerangan Hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan Desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6 yaitu membangun dari bawah yakni Desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selain itu hadirnya Kejaksaan dalam kegiatan MoU dan Penerangan hukum ini untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) ataupun Sumber Dana lain yang diperoleh oleh Desa. “Hal ini bertujuan agar Pembangunan di Desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat”, ujarnya.
Baca Juga : Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali Sidak Pangkalan LPG di Badung,
Selain itu, lanjut Kajari, tujuan dari kegiatan ini, sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung serta arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam membantu pembangunan di Desa. Dimana saat ini Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah melaunching Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Setelah MoU dilaksanakan diharapkan, Desa tidak perlu takut serta ragu dalam pengelolaan Dana Desa dan apabila masih ada keraguan dapat mengajukan permohonan pendampingan (pendapat) hukum ke JPN. Dan apabila masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan Dana Desa, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak Inspektorat Kabupaten Badung.
“Hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum adalah mengarah kepada tindak Pidana Korupsi”, tandasnya. (DBB)






