Kabar Gembira dari Jenewa: Pekerja Ojol Segera Miliki Payung Hukum Internasional Lewat Konvensi ILO

Jenewa, Swiss,Persindonesia.com – Kabar gembira datang bagi para pekerja platform digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol) di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Komite CNP dalam sidang International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, secara resmi telah mengesahkan konvensi dan resolusi terkait kerja layak di sektor platform ekonomi.(11/06/2026)

 

​Keputusan krusial tersebut diambil pada tanggal 11 Juni waktu setempat, tepatnya pukul 19.36 waktu Jenewa. Selanjutnya, konvensi ini dijadwalkan akan diadopsi secara resmi dalam Sidang Pleno Terbuka Umum.

 

​Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, yang hadir langsung dalam konferensi tersebut, menyampaikan bahwa pencapaian tahun ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun lalu.

 

​”Jika tahun lalu kita baru saja berbicara soal definisi apa itu pekerja platform, tahun ini kita berhasil mengesahkan sampai dengan konvensi,” ujar Tri Asmoko langsung dari gedung konferensi di Jenewa.

 

​Konvensi yang baru disahkan ini dinilai sangat komprehensif karena terdiri dari 20 bab dan mencakup lebih dari 30 pasal di dalamnya. Regulasi internasional ini mengatur berbagai aspek penting perlindungan pekerja platform, antara lain:

-Definisi mendalam mengenai pekerja platform.

-Jaminan sosial dan kejelasan hubungan kerja.

-Pengaturan upah dan remunerasi.

-Manajemen sistem algoritma kerja.

-Aturan sistem Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

-Antisipasi dan penanganan potensi kekerasan berbasis digital atau platform.

 

​Lebih lanjut, pihak pekerja juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang dinilai sangat mendukung lahirnya konvensi ini. Sikap pemerintah tersebut dipandang sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pro terhadap perlindungan hak-hak pekerja platform di dalam negeri.

 

​Pasca diterbitkannya konvensi ini secara global, tantangan berikutnya bagi Indonesia adalah mempelajari dan melakukan ratifikasi atas konvensi tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan nyata, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mengakhiri beban penderitaan yang selama ini kerap dirasakan oleh para pekerja di sektor platform ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *