Kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan
Batam, Persindonesia.com – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian sertipikasi Kampung Tua menjadi fokus kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, ke Kantor Pertanahan Kota Batam, Kamis (9/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta sejumlah anggota Komisi II sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau langsung berbagai layanan di Kantor Pertanahan Kota Batam serta berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan.
Menurut Wamen Ossy, kehadiran pemerintah di lapangan bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan berlangsung cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain meninjau fasilitas pelayanan, ia juga mendengarkan berbagai masukan dari warga mengenai pengalaman mereka selama mengurus administrasi pertanahan. “Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apabila masih terdapat kendala, akan segera kami evaluasi agar kualitas layanan terus meningkat,” ujar Ossy.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama pimpinan Komisi II DPR RI juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam. Penyerahan sertipikat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun kini telah memiliki legalitas yang sah. Ia mengatakan seluruh proses berjalan dengan baik hingga akhirnya sertipikat dapat diterima tanpa dipungut biaya.
Karimullah berharap program sertipikasi Kampung Tua dapat terus dilanjutkan sehingga masyarakat di kawasan lain juga memperoleh hak yang sama atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Sertipikasi Kampung Tua di Kota Batam sendiri memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memverifikasi data masyarakat dengan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah batas wilayah ditetapkan, lahan permukiman bersejarah tersebut dapat diproses untuk diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.
Melalui sinergi antarinstansi tersebut, pemerintah berharap penyelesaian sertipikasi Kampung Tua dapat berlangsung lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kunjungan ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






