Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah sebagai bagian dari tahapan PTPK di Desa Taro
Gianyar Persindo โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah sebagai bagian dari tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) di Desa Taro, pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses pengakuan dan/atau penegasan hak atas tanah bagi masyarakat setempat.
Sidang Panitia A bertujuan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang didaftarkan. Pemeriksaan meliputi riwayat penguasaan tanah, kejelasan subjek dan objek hak, serta kesesuaian batas-batas bidang tanah di lapangan agar sesuai dengan kondisi faktual.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa serta pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh data yang dihimpun bersifat akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.ย โSidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah. Melalui pemeriksaan yang cermat dan objektif, kami memastikan bahwa data fisik dan yuridis benar-benar valid sehingga hak atas tanah masyarakat dapat ditetapkan secara sah dan memiliki kekuatan hukum,โ jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di Desa Taro dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Humas ATR/BPN Gianyar






