Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Laksanakan Sidang Panitia A PTPK di Desa Taro

Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah sebagai bagian dari tahapan PTPK di Desa Taro

Gianyar Persindo โ€“ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah sebagai bagian dari tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) di Desa Taro, pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses pengakuan dan/atau penegasan hak atas tanah bagi masyarakat setempat.

Sidang Panitia A bertujuan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang didaftarkan. Pemeriksaan meliputi riwayat penguasaan tanah, kejelasan subjek dan objek hak, serta kesesuaian batas-batas bidang tanah di lapangan agar sesuai dengan kondisi faktual.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa serta pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh data yang dihimpun bersifat akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.ย  โ€œSidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah. Melalui pemeriksaan yang cermat dan objektif, kami memastikan bahwa data fisik dan yuridis benar-benar valid sehingga hak atas tanah masyarakat dapat ditetapkan secara sah dan memiliki kekuatan hukum,โ€ jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di Desa Taro dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *