Persindonesia.com Siantar – Guna pumutusan mata rantai penyebar luasan virus Covid-19 Kapolres Pematangsiantar Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K kembali mengingatkan Dan Menghimbau seluruh masyarakat khususnya Warga masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak bepergian ke Medan,Selasa (13/7/21)
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Medan mulai dari tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021,sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berturut-Turut Pusaka Tanah Jembrana Telah Kembali, Pemkab Gelar Upacara Mendak Pajenengan
Kapolres Pematangsiantar Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K Menghimbau dan Mengajak Masyarakat Kota Pematangsianta untuk menunda atau tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak ada hal yang sangat Insidentil, hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kota Medan
Segenap Lapisan Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah, Penting untuk diingat bahwa memutus mata rantai Penularan Virus Covid-19 ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat Kususnya Kota Pematangsiantar.
Forkompimda Jatim Membuka Gerakan Lawan covid-19 di Tuban
“Mari Kita kita menjaga diri, mematuhi Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan Memakai Masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi Mobilitas dan mendukung Vaksinasi dan OPS Yustisi yang sedang berjalan saat ini, ” Pungkas AKBP Boy. (sr)






