PersIndonesia.Com,Klungkung- Kasu penyimpangan pengelolaan dana (korupsi) BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan terdakwa Mantan Kades (Kepala Desa) Dawan Kaler bernama I Kadek Sudarmawa bergulir memasuki sidang Penuntutan Umum di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
Dalam sidang yang berlangsung, Kamis 8 Mei 2025 tersebut, Penutut Umum Kejari Klungkung yang terdiri dari, I Made Adikawid Sanjaya, SH dan I Made Dhama, SH menuntut terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan pidana penjara 6 tahun potong masa penahanan dan denda Rp. 200 Juta Subsider 6 Bulan.
Baca Juga : SAH! Kapsek SMKN 1 Klungkung Resmi Dibui Pasca Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite
Selain itu Penutut Umum juga meminta terdakwa meminta uang pengganti sebesar Rp. 826 Juta subsider 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan akan melakukan penyitaan seluruh Aset milik terdakwa yang saat itu pernah menjabat sebagai Komisaris BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler.
Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Penutut Umum karena terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penyimpangan pengelolaan dan BUMDes melebihi batas kewenangan sebagai Komisaris sekaligus sebagai Kepala Desa.
Yang mana saat itu terdakwa memberikan kredit untuk keponakan, anak, isteri, kakak dan ipar tanpa verifikasi, jaminan lebih kecil dari plafond kredit bahkan ada tanpa jaminan kredit. “Perbuatan terdakwa jelas jelas menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini keluarga terdakwa”, terangnya, Jumat 9 Mei 2025.
Kasi Intel menegaskan terkait pasal yang diajukan Penutut Umum terhadap terdakwa yakni pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk pasal 3, karena perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain (dalam hal ini keluarga) dengan melakukan pencairan kredit fiktif.
Baca Juga : Berantas Korupsi, Kejari Klungkung Beber Penanganan Tipikor
Selanjutnya pasal 18 sebagai bentuk keadilan, kepastian hukum untuk pidana tambahan uang pengganti sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang apabila tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara. Sedangkan pasal 64, karena perbuatan terdakwa dilakukan hampir selama 6 tahun, yaitu dari tahun 2024 sampai dengan 2020, yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini BUMDes Kerta Laba sebesar Rp. 1,5 Milyar.
“Selain hal yang memberatkan terdakwa tersebut, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan di persidangan, terdakwa tidak berbelit belit dan terdakwa belum pernah dihukum”, tandasnya. (*)






