Kasus Curanmor di Bengkong Indah, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Persindonesia.com Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku utama berinisial AA (26) serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni JA (36), FS (28), dan PP (35).

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, korban dalam kasus ini adalah AB (53), warga Kecamatan Bengkong. Peristiwa bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika anak korban, MD, mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ telah hilang dari depan rumah temannya di Bengkong Indah Swadebi. “MD diketahui lupa mencabut kunci motor saat memarkirkannya, yang diduga mempermudah aksi pencurian,” ungkapnya.

Bupati Adi Arnawa Resmi Buka Rakerda Dekopinda Badung 2025 dengan Fokus Pemberdayaan Koperasi

Atas laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi mengenai penjualan sepeda motor yang mencurigakan di marketplace. “Kami kemudian melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga Rp 4.500.000 di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung,” terangnya. Minggu (16/03/2025)

Dalam operasi ini, lanjut Raden, tiga pelaku, yakni FS, PP, dan JA, berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari pelaku utama, AA, dengan harga Rp 1.500.000. Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap AA di Tiban Ruli Kampung Tempel, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Bupati Adi Arnawa Resmi Buka Rakerda Dekopinda Badung 2025 dengan Fokus Pemberdayaan Koperasi

“Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, kunci kontak, serta satu unit ponsel merek OPPO,” jelasnya.

Raden mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Tindakan pencegahan sederhana seperti mencabut kunci bisa menghindarkan kita dari aksi kejahatan,” tegasnya. (Jefri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *