Klungkung,PersIndonesia.Com- Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di monumen Ida Dewa Jambe, Jalan Untung Surapati Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung pada hari Selasa, (11/6) sekira pukul 23.30 Wita diselesaikan secara RJ, Rabu (26/6).
Baca Juga : Buka Kegiatan FGD Penguatan Peran LPSE, Pj Jendrika : Beri Dampak Pada Pelayanan
Penyelesaian kasus secara Restorative Justice ( RJ) dilakukan Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Klungkung dihadiri oleh pihak pelapor yang berinisial AAGPY, terlapor PGI, MBCI dan MJN serta para wali dari masing-masing pihak.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Akp I Made Teddy Satria Permana, mengatakan Restorative Justice (RJ) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VI/2024/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Juni 2024 telah selesai dilaksanakan secara Restorative Justice.
RJ tercapai, karena antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan.
“Dan pihak pelapor (korban) bersedia mencabut laporan pengaduannya,” terang Kasat Reskrim.
Baca Juga : Polri Berhasil Pecahkan Rekor MURI Pelayanan Kesehatan Kepada Penyandang Disabilitas
Ia juga menegaskan dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bagain dari keluarga.
Dengan ini diharapkan kedua belah pihak agar dapat mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati.
“Kita berharap tidak terjadi lagi kejadian seperti ini dikemudian hari”, tandasnya. (DK)






