Persindonesia.Com,Bangli – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli semakin mempertegas komitmennya dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil. Melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemkab Bangli resmi mengalokasikan anggaran untuk melindungi ribuan pekerja rentan di wilayahnya. Komitmen strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung BMB, Selasa (
Komitmen strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dan dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Timur, Venina yang bertempat di Ruang Rapat Gedung BMB, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga : Isyaratkan Penyelarasan, Pemkab Bangli Aturkan Bhakti Penganyar di Pura Agung Besakih
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan mengenai transformasi besar jaminan sosial nasional. Sesuai amanat undang-undang, pada tahun 2029, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi badan tunggal yang mengelola seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pengalihan dari Taspen (ASN) dan Asabri (TNI/Polri).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Timur, Venina, memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata Pemkab Bangli. Menurutnya, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Bangli dinilai mampu menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Apresiasi luar biasa untuk Pemkab Bangli yang telah berkomitmen menganggarkan iuran bagi 1.473 pekerja rentan di APBD Induk 2026,” ujar Venina.
Selain dari APBD Kabupaten, koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi juga membuahkan hasil manis berupa dukungan tambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Bangli.
Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial saat terjadi risiko kerja. Beberapa manfaat utama dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi Biaya Medis yang ditanggung penuh tanpa batas plafon hingga sembuh total.
Kemudian santunan STMB untuk Pengganti upah 100% selama satu tahun bagi pekerja yang menjalani perawatan serta ketahanan ekonomi dengan memastikan keluarga pekerja tetap memiliki sokongan finansial meski kepala keluarga kehilangan produktivitas sementara.
Disisi lain, Bupati Sedana Arta memberikan instruksi keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bertindak lebih progresif. Sistem perizinan harus menjadi pintu utama penegakan jaminan sosial.
“Saya minta DPMPTSP lebih progresif. Orang mengurus izin, tenaga kerjanya harus sudah masuk BPJS. Tidak boleh izin keluar tanpa komitmen kepesertaan yang jelas,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Bupati juga membagi tugas spesifik kepada tiga dinas utama yakni, Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan (Naker) untuk fokus pada validasi kepesertaan tenaga kerja mandiri. Dinas Sosial untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan iuran agar tidak salah sasaran. Dinas PU wajib memastikan setiap proyek pembangunan melindungi para pekerjanya dengan jaminan sosial.
Baca Juga : Transformasi Sampah Jadi Energi, Gubernur Koster Teken Kerja Sama Strategis PSEL
Bupati juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan mandiri di Bangli dibandingkan kabupaten tetangga. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berhenti bergantung pada skema gratis (PBI).
“Jika mampu, harus mandiri. Kita ingin mengubah pola pikir ini agar bantuan pemerintah benar-benar jatuh kepada mereka yang paling berhak,” tutup Bupati sembari menekankan pentingnya akurasi data dari 500 kader Agent Perubahan yang saat ini tengah dilatih.(*)






