Kejari Gianyar Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian di Ubud

PersIndonesia.Com,Gianyar-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tersangka berinisial K.N.P. beserta barang bukti perkara tindak pidana pencurian dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gianyar. Kegiatan serah terima yang bertempat di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabila Anissa Sari dengan disaksikan pejabat terkait di lingkungan Kejari Gianyar, Senin (8/9).

Usai menerima pelimpahan, Tim Penuntut Umum segera melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi yang diserahkan penyidik.

Baca Juga : Beri Waktu 30 Hari, Kejari Gianyar Minta Pemilik Kendaraan Yang Disita Urus Administrasi

“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Pemeriksaan mendalam dilakukan agar tidak terdapat kekeliruan prosedural yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum”, terang JPU, Sabila Anissa Sari, dalam rilisnya, Selasa (9/9)

Lebih lanjut disampsikan, dalam rangka menjamin kelancaran proses peradilan, Penuntut Umum menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka K.N.P. selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar. Penahanan terhitung sejak tanggal pelimpahan dan didasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Tujuan utama penahanan adalah untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana lain”, jelas Sabila Anissa Sari.

Kasus yang menjerat tersangka K.N.P. bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Peristiwa tersebut berlangsung di Lokasi di Villa di daerah jalan Suweta Ubud Gianyar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan pencurian di lokasi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pertama Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana atau Kedua Pasal 480 Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga : Diduga Tekanan Bullying, Siswi SMP di Jembrana Drop Out dan Alami Trauma

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan Kejari Gianyar senantiasa melaksanakan setiap proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka selalu menjadi landasan utama.

“Komitmen ini sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberi kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas”, ujar Agus Wirawan Eko Saputro.

Menurut Kajari, dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini adalah bentuk kesiapan penuh pihaknya untuk membawa perkara tersebut ke meja persidangan. “Proses hukum akan terus dikawal secara cermat hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *