Klungkung,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan (Inkracht) pada hari Kamis (18/7/24).
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan berasal dari 22 pekara tindak Pidana Umum (Pidum) selama kurun waktu 6 Bulan (Januari-Juni 2024) yang terdiri dari 13 perkara Narkotika, 3 perkara pencurian.
Baca Juga :Â Berawal Laporan Warga, Detasemen Gegana Kembali Evakuasi Mortir Di Kel Manggar Balikpapan Timur
Kemudian 2 perkara penganiayaan, 2 perkara perjudian, 1 perkara pencabulan dan 1 perkara tindak pidana penggunaan senjata api ilegal.
Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka menyampaikan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan. Pemusnahan Barang Bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, jelasnya di Kantor Kejari Klungkung.
Selain itu, kata dia pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Shabu dengan total berat 18,32 gram netto atau 7,26 gram netto, 14 Handphone, 1 buah senjata api lengkap dengan 3 butir peluru.
“Selanjutnya ada 8 potong pakian, 3 buah dadu, 2 buah kertas syair, 1 buah helm, 1 buah sekop dan obeng sebanyak 2 buah”, terang Kepala Kejari Klungkung.
Baca Juga :Â Berlangsung Sengit! Kejuaraan Internasional Skydiving Kapolri Cup 2024 di Hari Pertama
Dalam kegiatan pemusnahan turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Semarapura A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, Pj Bupati Klungkung yang diwakili oleh staf ahli, Dandim Klungkung, Kepala BNNK Klungkung, dan Kasi Barang Bukti Kejari Klungkung serta undangan terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan pemotongan besi serta digrinde. (DK)






