Kembali Ratusan Kg Kulit Sapi Kering Diamankan Polisi Setelah Turun Dari Kapal di Gilimanuk

Persindonesia.com Jembrana – Merebaknya penyakit kuku dan mulut di luar Bali, Kepolisian Kawasan Pelabuhan Gilimanuk semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal hendak masuk ke Pulau Bali dari Pelabuhan Ketapang, sudah kesekian kalinya mereka berhasil menggagalkan pengiriman kulit sapi yang akan dikirim ke Denpasar.

Kali ini kepolisian yang bertugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk kembali berhasil mengagalkan mobil Suzuki pickup dikemudikan oleh Fadil Arrahman M 36 tahun asal Denpasar mengangkut 200 Kg kulit sapi kering yang sudah ikat sebanyak 11 ikat tanpa dokumen yang akan dikirim menujun Denpasar. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.15 wita Rabu (17/8/2022) kemarin. Petugas juga merupakan pemilik langsung bernama Iman Aminudin 62 tahun asal Denpasar Utara.

Saat dikonfirmasi awak media via whatsapp, seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha membenarkan penangkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan saat baru turun dari kapal hendak ke Denpasar dari Pelabuhan Ketapang. “Seperti biasa kami terus memantau pergerakan kendaraan yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, pemeriksaan terutama kendaraan barang,” terangnya. Kamis (18/8/2022).

Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan, lanjut Dharmanatha, sekitar pukul 16.15 wita kemarin, setelah melakukan pemeriksaan kepada kapal yang baru nyandar di dermaga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkut barang. “Hasilnya kami berhasil mengamankan 1 kendaraan pickup yang ditutup terpal setelah diperiksa didalamnya ternyata ada 11 ikat kulit sapi kering dengan berak 200 kg tanpa dokumen,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi kepada pemilik kulit sapi tersebut, imbuh Dharmanatha yang ikut terlibat langsung dalam pengiriman bernama Iman Aminudin, pelaku membenarkan barang tersebut miliknya. “Pelaku mengaku membeli kulit sapi kering tersebut dari tempat jagal atau pemotongan hewan sapi di daerah Srono, Banyuwangi dengan harga Rp 5 juta rupiah untuk dibawa ke Denpasar tanpa di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina,” ujarnya.

 

Menurutnya, dalam pengiriman kulit sapi tersebut pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa kulit sapi kering juga dilarang masuk ke Bali selama pandemi PMK. “Menurut pengakuan pemilik, kulit sapi tersebut akan diolah menjadi kerupuk rambak sapi, dia juga tidak melapor ke pihak karantina di Ketapang. Kita langsung berkordinasi dengan pihak Karantina Pertanian di Gilimanuk, setelah dilakukan penolakan, sekira pukul 21.00 wita kita kembalikan ke Ketapang di kawal sampai naik ke kapal,” pungkasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *