Jember – Seperti yang kita ketahui bahwa pada tanggal 1/2/2024 beredar kabar dari sebuah tabloid Nasional tentang asusila seorang oknum guru MTs Negeri 9 Jember MH (58), kepada siswinya sebut saja Bunga (17) , yang diberitakan dalam tabloid, bahkan sudah berjalan 3 tahun sejak MH (58) menjadi guru Bunga hingga Bunga lulus dari sekolah tersebut.
Dari beredarnya kabar tersebut tentunya pihak Kemenag sendiri yang menjadi naungan bagi lembaga pendidikan Madrasah mengambil tindakan BAP pada Hari Rabu 2/10/2024 jam 08.00, dan oknum guru tersebut kooperatif datang memenuhi panggilan dari pihak Kemenag.
Namun sayangnya awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan oknum tersebut setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai, karena oknum guru MH (58) menjauh dari awak media yang ingin meminta keterangan secara langsung.
Pihak Kemenag yang diwakili oleh H.Faisol Abrari, M.Pd.I , selaku selaku Kepala Seksi pendidikan Madrasah kabupaten Jember bersedia memberikan keterangan kepada awak media “iya MH (58) mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas hal tersebut, dan itu sudah kita tulis dalam BAP dan untuk hasil masih akan dikirim kewilayah dan yang berwenang memberikan sanksi adalah pusat nantinya” ungkap H.Faiso Abrari kepada awak media.
“Namun tadi saya sudah konfirmasi kepada lembaga dan menyampaikan bahwa MH (58) dan sekarang sudah diberhentikan serta tidak boleh mengajar lagi dan dari pihak Kemanag sendiri menunggu hasil putusan wilayah” Lanjut H.faisol Abrari.
Untuk selanjutnya hingga berita ini tayang pada kamis 3/10/2024 awak media menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Kemenag mengenai sanksi yang akan diberikan kepada MH (58) oknum guru yang sudah mencemarkan serta mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Jember. (Pras).






