Kericuhan di Foodcourt A2 Batam: Botol dan Kursi Melayang, Pengunjung Histeris

Persindonesia.com – Batam, Sebuah insiden kericuhan terjadi di Foodcourt A2, Kota Batam, pada Jumat (28/2/2025) malam. Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 45 detik yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria dikeroyok secara membabi buta oleh sekelompok pria berbadan tegap. Tak hanya itu, botol dan kursi turut melayang, menyebabkan kepanikan di antara pengunjung lainnya.

Mirisnya, insiden ini terjadi di awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. Dalam video yang diterima wartawan, tampak beberapa pengunjung histeris saat menyaksikan aksi kekerasan tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.

Car Free Day Jembrana Diaktifkan Kembali, Disuguhi Berbagai Kegiatan

“Ya benar, sudah dua orang yang kita amankan,” ujar Kompol Rangga pada Sabtu (1/3/2025) malam.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap penyebab pasti keributan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik insiden yang menghebohkan ini.

Peristiwa ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Batam dalam menertibkan tempat hiburan malam selama Ramadan. Pemko Batam bersama DPRD, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Kepulan Asap Gegerkan Penumpang, Truk Tronton Nyaris Terbakar di Atas KMP Trisakti Adinda

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2021, tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, pub, bar, dan panti pijat, wajib tutup selama delapan hari di bulan Ramadan, termasuk pada malam sebelum Ramadan, hari pertama, serta malam Nuzulul Quran dan Idul Fitri.

Selain itu, selama bulan puasa, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan ketentuan ketat terkait keamanan dan ketertiban.

Surat edaran juga mengatur operasional restoran dan rumah makan yang wajib memasang kain pembatas atau gorden pada siang hari guna menghormati umat Islam yang berpuasa.

Tim Gabungan Sidak Kedai Remang-remang di Negara Jelang Ramadan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar akan melakukan pengawasan ketat. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Insiden kerusuhan di Foodcourt A2 Batam menjadi sorotan publik di tengah penerapan kebijakan tersebut. Kepolisian diharapkan segera mengungkap motif di balik kejadian ini serta mengambil langkah tegas guna mencegah insiden serupa di masa mendatang. (Jefri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *