Kerugian Capai Puluhan Juta, Polisi Berhasil Kuak Pelaku Pencurian Kucit di Susut

PERSINDONESIA.COM – Kasus pencurian kucit (anak babi) yang menimpa korban I Gede Suardanata (43) asal Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli akhirnya berhasil dikuak pihak Kepolisian setelah melakukan serangkian penyelidikan dan pendalaman. Walhasil, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DNKG remaja berusia 16 tahun.

Informasi yang terhimpun, kasus pencurian diketahui oleh korban I Gede Suardanata, Senin (8/6/2026) setelah mendapat kabar dari saksi Marselinus Eping (karyawannya) bahwa anak babi dikandang berkurang sebanyak 52 ekor. Akibat kejadian yang dialami korban mengalami kerugian sekitar Rp 52 juta. Selanjutnya peristiwa yang menimpa korban dilaporkan ke Polsek Susut.

Baca Juga : Sikat Puluhan Besi Ulir Proyek BTS di Gianyar, PEW Terciduk Polisi di Kalibaru Banyuwangi

Selanjutnya, berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi Tim Opsnal Unit Polsek Susut dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Nengah Wiranata bersama Tim Resmob Polres Bangli melakukan serangkian penyelidikan. Hasil penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku DNKG. Kemudian dengan tidak membuang waktu tim bergerak melakukan pengintian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di bawah umur ini.

Dari hasil interogasi, pelaku DNKG mengakui semua perbuatannya bahwa aksi pencurian anak babi milik korban dilakukan dengan cara mencicil (bertahap) sejak Mei hingga Juni 2026 pada malam saat pintu kandang tidak terkunci dan buruh kandang lengah. Sementara untuk anak babi hasil curian dijual kepada seseorang berinisial Wayan M asal Gianyar. Selain itu, diperoleh informasi bahwa pelaku yang tercatat pernah berurusan dengan polisi karena terlibat pencurian (residivis) ini dalam aksinya kerap bersama seorang rekannya.

Baca Juga : Sikat Perhiasan Emas dan Celelengan, Pekerja Serabutan Asal Peninjoan Terciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Lanjutnya, selain mengamankan pelaku DNKG, pelaku berhasil mengamankan barang bukti beberapa ayam aduan. “Diduga barang bukti tersebut hasil dari penjualan anak babi yang dicuri pelaku”, ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kata Kasat Reskrim, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus ini, mengingat masih ada keterlibatan pelaku lain termasuk pihak pembeli anak babi hasil curian tersebut. “Kami tengah melakukan pendalaman. Untuk pembeli anak babi curian telah dimintai keterangan. Sedangkan pelaku lainnya dalam pengejaran”, pungkas AKP Erawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *