Gubernur Kosterbersama akademisi dari 67 perguruan tinggi anggota (FKPTPKI)
Jimbaran, PERSINDO – Gubernur Bali Wayan Koster terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing produk lokal. Di hadapan akademisi dari 67 perguruan tinggi anggota Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI), Selasa (19/5/2026), Koster mempromosikan garam tradisional Bali sebagai salah satu komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Berbicara di Gedung Widyasabha, Kampus Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Badung, Koster menjelaskan bahwa Bali memiliki potensi kelautan yang sangat besar dengan garis pantai sekitar 630 kilometer dan wilayah laut mencapai 9.000 kilometer persegi. Selain kaya akan hasil perikanan seperti tuna, tongkol, udang, dan kerapu, sejumlah kawasan pesisir Bali juga dikenal sebagai sentra produksi garam tradisional berkualitas.
Menurutnya, wilayah Kusamba di Klungkung, Tejakula di Buleleng, dan Amed di Karangasem merupakan tiga daerah penghasil garam tradisional yang telah lama dikenal memiliki cita rasa khas dan kualitas yang diminati pasar, termasuk industri perhotelan hingga pasar ekspor.
Untuk menjaga keberlanjutan produk tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis melalui pengurusan Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk perlindungan terhadap garam tradisional Bali. “Saya sudah urus Indikasi Geografis (IG) atas garam tradisional yang dihasilkan tiga wilayah tersebut agar terlindungi dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan petani garam,” ujar Gubernur Koster.
Selain perlindungan melalui IG, Koster juga mengingatkan bahwa Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai bentuk keberpihakan kepada para petani garam agar produk mereka lebih banyak digunakan di berbagai sektor usaha.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam pemasaran garam tradisional Bali, khususnya untuk masuk ke jaringan ritel modern. Persyaratan kandungan yodium yang menjadi dasar penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai menjadi hambatan bagi garam tradisional yang diproduksi secara alami.
Menurut Koster, regulasi tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menghambat pengembangan produk lokal yang memiliki kualitas tinggi dan potensi ekonomi besar. “Potensi kita sangat besar, tetapi jangan sampai justru kalah bersaing di negeri sendiri sehingga kebutuhan garam masih bergantung pada impor,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengapresiasi penyelenggaraan Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia yang dinilai mampu menjadi wadah lahirnya berbagai rekomendasi ilmiah bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, I Wayan Nuarsa, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan ekonomi biru melalui riset, inovasi, dan penguatan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan.
Ketua FKPTPKI, Fredinan Yulianda, menjelaskan bahwa forum tersebut dibentuk sebagai wadah kolaborasi antarperguruan tinggi yang memiliki program studi kelautan dan perikanan untuk memperkuat kontribusi akademisi dalam pengelolaan potensi maritim Indonesia.
Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, berharap pertemuan nasional tersebut mampu menghasilkan gagasan, inovasi, dan rekomendasi konkret yang dapat memperkuat pembangunan sektor perikanan dan kelautan Indonesia melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.
@Tim






