Kuasa Hukum Brata Ruswanda Tegaskan Keaslian Surat Tanah di Sidang Sengketa Lahan

Pangkalan Bun – Sidang perkara sengketa lahan seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun pada Kamis (17/07/2025).

Persidangan yang menjadi sorotan publik ini menghadirkan bukti. Sedangkan saksi dari pihak tergugat bisa menguntungkan pihak kami, dan penting yang memperkuat klaim keluarga almarhum Brata Ruswanda atas kepemilikan lahan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum keluarga Brata Ruswanda, Poltak Silitonga S.H.,M.H., menegaskan bahwa keaslian surat keterangan tanah adat yang diterbitkan pada tahun 1973 oleh Kepala Kampung Baru saat itu, Gusti Ahmad Yusuf.

“Surat ini bukan sekadar klaim sepihak. Penyelidikan aparat kepolisian pada tahun 2014 hingga 2015 menunjukkan bahwa surat tersebut sah, ditandatangani oleh pejabat yang memang berwenang saat itu,” ungkap Poltak dalam keterangannya usai persidangan.

Meskipun Gusti Ahmad Yusuf telah wafat, kesaksian para penyidik yang pernah memeriksanya saat masih hidup menjadi bukti kunci dalam sidang. Poltak juga menyoroti aspek legalitas aset pasca-otonomi daerah, terutama ketiadaan dokumen resmi seperti SK Gubernur yang menetapkan lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami mempertanyakan, jika memang lahan ini milik pemerintah, di mana SK Gubernurnya? Hingga kini, tidak ada dokumen sah yang menunjukkan bahwa lahan ini masuk dalam aset pemerintah daerah maupun provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dukungan terhadap posisi keluarga Brata Ruswanda juga datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Poltak, BPN menyatakan tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat lahan atas nama Brata Ruswanda. Bahkan, dasar hukum yang dipakai oleh pihak lawan, yaitu SK Gubernur, disebut tidak pernah ditemukan dalam arsip BPN.

Poltak menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa perjuangan untuk menegakkan hak atas tanah akan terus dilanjutkan. “Penjoliman seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini bukan hanya soal satu keluarga, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah secara keseluruhan,” tandasnya. Nova

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *