Kuasa Hukum Tersangka Y dan T Ajukan Restorative Justice ke Kepolisian

Persindonesia.com Kotawaringin Barat – Kuasa hukum tersangka berinisial Y dan T, Marden A. Nyaring, S.H., M.H., resmi menindaklanjuti proses hukum kliennya dengan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Kepolisian. Hal ini berdasarkan surat kuasa Nomor: 032/SKK-MAN/VIII/2025 dan 033/SKK-MAN/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Selasa (16/9/2025).

Marden menjelaskan, pengajuan RJ dilakukan karena kliennya dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyelesaian perkara di luar jalur peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban telah dilaksanakan di Kantor Lapas IIB Pangkalan Bun pada 15 Agustus 2025.

“Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini lagi,” ujar Marden.

Lebih lanjut, Marden menegaskan bahwa pengajuan RJ merupakan upaya hukum terbaik untuk menyelesaikan perkara secara lebih bijak. “Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan, baik bagi korban maupun tersangka, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia berharap, permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif oleh pihak Kepolisian. “Harapan kami, permohonan ini bisa dikabulkan sehingga klien kami dapat menyelesaikan masalah hukumnya dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. Nova Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *