Kurun Setahun, Puluhan Perkara Pidum Dituntaskan Kejari Bangli

Bangli-PersIndonesia.Com| Dalam kurun waktu satu (1) tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli berhasil menuntaskan puluhan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang terjadi bulan Januari 2023 hingga Desember 2023.

Kasi Pidum Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana,SH menyampaikan sepanjang tahun 2023 ada hampir 68 lebih perkara dan 70 SPDP yang diterima. Dan semuanya berhasil dituntaskan sampai Desember 2023 ini.

“Untuk perkaranya ada bermacam macam, ada perkara Pencurian, Narkoba, Penganiayaan, Lakalantas, dan zinah serta perkara Pidum lainnya”, ujarnya, Kamis (28/12/23) di Kantor Kejari Bangli.

Terkait penyelesaian penuntutan perkara melalui Restoratife Justice (Keadilan Restoratif) untuk tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2022. Untuk ditahun 2023 penghentian penuntutan pekara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ada 3 pekara dan tahun 2022 ada 1 perkara

“Penyelesaian perkara dengan RJ ditahun 2023 telah memenuhi target. Untuk ditahun 2024 mendatang astungkare diharapkan bisa lebih”, ungkap Gung Teja sapaan akrabnya.

Disinggung untuk penyelesaian 2 kasus yang sempat menjadi sorotan publik, Ia menegaskan untuk kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Kintamani lalu perkaranya sudah Inkracht dan pelaku sudah ditahan sesuai perbuatannya.

Dan untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa di Kintaman kasusnya sudah dilakukan penuntutan dan tinggal menunggu vonisnya diawal bulan tahun depan.

“Hingga dipengujung akhir tahun 2023 semua perkara Pidana Umum tidak ada tunggakan, semua dapat diselesaikan bahakan mediasi perkara melalui RJ melampui target”, tegasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta mengatakan pihaknya tetap melakukan konsolidasi dengan Instansi dan Stakeholder yang ada untuk mensosialisasikan pentingnya pengetahuan tentang hukum.

Kami ingin Kabupaten Bangli dengan suasananya yang terkenal sejuk, masyarakatnya memahami bagaimana bersikap dan bertindak agar jangan sampai melenceng dari aturan yang ada”, tandasnya.(GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *