SAH! Kejari Bangli Hentikan Penututan Kasus Penadahan, Ini Sebabnya

Bangli,PersIndonesia.Com- Seorang pria bernama Paulus Pati Kondo alias Angga merasakan lega setelah sempat berurusan dengan penegak hukum, pasca diduga menjadi penadah (pembeli barang curian) sepeda motor. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan pengentian penuntutan kasus berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Diketahui posisi kasus berawal pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di jalan setapak disebelah Utara kantor DLH Bangli yang berlokasi Banjar Pekuwon, Kel urahan Cempaga, Kecamatan Bangli, I Gede Sidi Atmika (tersangka pencurian) mengambil 1 Unit Motor Honda Supra tahun 2001, warna Hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ milik Nengah Subrana dengan cara menghidupkan memakai kunci mobil Carry yang sedang parkir di pinggir jalan raya.

Baca Juga : Usai Jalani Rehab, Pemakai Sabu Asal Songan di RJ Kejari Bangli

Kemudian I Gede Sidi Atmika menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan starter kaki dan setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut pergi menuju ke tempat kos tersangka di Jalan Jepun I, Desa Galiran, Kecamatan Semarapura Kelod, Klungkung. Selanjutnya tersangka yang sedang bersama Paulus Pati Kondo langsung meminta tolong untuk menggadai motor tersebut sebesar Rp.1.500.000 dengan alasan sedang butuh uang untuk biaya ibu tersangka yang sedang sakit.

Dan setelah terjadi kesepakatan antara keduanya sepeda motor curian tersebut dibayar sebesar Rp.1.300.000. Kemudian I Gede Sidi Atmika langsung pulang. Hingga pada akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Bangli melakukan pengungkapan kasus pencurian motor dan berhasil menangkap I Gede Sidi Atmika (red-pelaku pencurian) dan Paulus Pati Kondo (red-pengadai barang curian).

“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus ini tanggal 5 Februari 2025 dan berkas pekara kami terima tanggal 4 Maret 2025”, ujar Kasi Pidum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan seijin Kajari Bangli, Era Indah Soraya, Kamis 27 Maret 2025.

Menurutnya, pertimbangan jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan melalui RJ, karena terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022.

Yang mana tersangka Paulus Pati Kondo alias Angga baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman hukuman pidana tidak lebih dari 5 tahun. “Perbuatan tersangka telah memenuhi sangkaan melanggar Pasal 480 ke-1 UU RI No. 1 Tahun 1946 KUHP”, ujar Kasi Pidum asal Desa Akah Klungkung ini.

Baca Juga : TOK! JPN Kejari Badung Menangkan Gugatan Atas Aset Daerah di Desa Adat Pererenan

Putu Eri menambahkan antara tersangka dengan korban Nengah Subrana (red-pemilik motor) sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 17 Maret 2025. Selain itu tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.

Tersangka juga tidak berniat untuk melakukan kejahatan (murni ingin membantu temannya yang sedang kesusahan). “Dan penghentian penuntutan telah disetujui oleh Kasubdit pada Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI tanggal 20 Maret 2025”, tegasnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *