Laporan Dugaan Politik Uang di Jembrana Mandek, Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Persindonesia.com Jembrana – Laporan dugaan politik uang yang diajukan oleh I Komang Suartika, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materiil.

Suartika, didampingi oleh 2 kuasa hukum dan 3 saksi, mendatangi Bawaslu Kabupaten Jembrana untuk menanyakan kelanjutan laporannya.

Salah satu kuasa hukum pelapor, Supriyono, menjelaskan bahwa aturan Bawaslu tidak memberikan ruang untuk melakukan upaya hukum. “Ketentuan Bawaslu tidak memberikan ruang untuk melakukan upaya hukum final. Walaupun ada ruang bagi pelapor untuk melengkapi bukti, seperti screenshot percakapan, aturannya terlalu ribet dan tidak cukup waktu 1 sampai 2 minggu,” terangnya. Selasa (5\3\2024)

1.381 Bayi Terima PMT Dari Pemkab Gianyar dan Bali United

“Laporan kami mandek karena dianggap tidak terpenuhi karena sudah lewat batas waktu. Kami mengerti, dan meskipun tidak puas, kami tidak bisa mempraperadilankan kasus ini. Ketentuan UU Pemilu tidak memberikan ruang untuk itu,” jelasnya.

Supriyono mengatakan bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga untuk kedepannya. “Dengan kedatangan ke sini, kami mendapatkan ilmu pengetahuan untuk menyiasati permainan pilkada. Jika ada politik uang, dan bisa digambarkan atau direkam, mungkin itu bisa dipakai sebagai alat bukti,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana, I Made Widiastra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pelapor sebelumnya, yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Masuk Tahap Pra Penuntutan, Kejari Gianyar Geber Perkara KDRT Berujung Penganiayaan Anak

“Kedatangan pelapor hari ini untuk menanyakan surat yang kita berikan sebelumnya. Kita sudah memberikan penjelasan yang ditanyakan pelapor,” ujarnya.

Widiastra menjelaskan bahwa penanganan dugaan money politik terkait pidana pemilu yang dilaporkan oleh pelapor belum memenuhi syarat materiil. “Pelapor tidak bisa secara rinci menjelaskan terkait dengan dugaan money politik. Barang bukti yang diserahkan hanya berupa screenshot riwayat panggilan, bukan percakapan,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait adanya money politik dengan alasan untuk uang transport atau uang makanan, Widiastra mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mempelajari dari pasal per pasal, dan kemungkinan UU tersebut akan direvisi di kemudian hari.

Penemuan Mortir Diproyek Rumah Sakit Jalan Indrapura Surabaya

“UU tersebut memang ada, akan tetapi lebih menjurus ke konsumsi itu untuk bahan kampanye, artinya kebutuhan pada saat kampanye itu, tapi bukan untuk kampanye di masa tenang. Makanya ada laporan penggunaan dana kampanye. Peserta pemilu tentu membuat RAB untuk anggaran mengerahkan massa untuk berkampanye,” tambahnya.

Widiastra menegaskan bahwa kedepannya, jika ditemukan ada money politik di masyarakat oleh tim kampanye dan diketahui, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dugaan tersebut. “Jika memenuhi syarat formil dan materiil, kasus tersebut otomatis masuk ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *