Masuk Tahap Pra Penuntutan, Kejari Gianyar Geber Perkara KDRT Berujung Penganiayaan Anak

GIANYAR-PersIndonesia.Com- Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang Bapak berinisial NS, (40 th) terhadap dua (2) anak kandungnya, berinisial KAK, laki-laki dan LPAS, Perempuan di Banjar Biya, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Baca Juga: Kejari Badung Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Dugaan Pungli ASN Pemda Badung Ke PN Tipikor Badung

Kasi Pidum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana mengatakan, untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada penganiayaan terhadap anak terus kita kebut agar secepat mungkin tuntas. Dan saat ini Perkara dalam tahap Pra Penuntutan.

“Dimana dalam hal ini Jaksa yang ditunjuk untuk menangani Perkara ini sedang meneliti kelengkapan Formil dan Materiil, untuk memenuhi setiap unsur Pasal yang disangkakan”, ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (04/3/24).

Lebih lanjut kata dia, semua unsur dalam penanganan harus terpenuhi. Dan jika terdapat kekurangan akan dikoordinasikan terkait pemenuhan unsur dan Pasal yang dapat diterapkan dalam Perkara. Selanjutnya setelah berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum (P21) segera dilayar ke Pengadilan.

“Terhadap Perkara ini, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin mengarapnya agar cepat tuntas. Apalagi KDRT yang melibatkan penganiayaan terhadap anak-anak”, tegasnya.

Baca Juga: Penemuan Mortir Diproyek Rumah Sakit Jalan Indrapura Surabaya

Diketahui Perkara KDRT yang dilakukan tersangka I NNS terhadap kedua anaknya mencuat pada hari Jumat, Tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wita. Adapun perbuatan tersangka diawali dengan permasalahan dengan isterinya berinisial NWL (35 th). (DG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *