Legalitas Tanah Ulayat Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Adat Asahduren Bali

Kelian Adat Asahduren, I Kadek Suentra

Jembrana persindonesia.com โ€“ Upaya sertipikasi tanah ulayat di Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi titik perubahan penting bagi masyarakat adat setempat. Setelah memperoleh sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) melalui program Reforma Agraria, masyarakat berhasil membuka akses kerja sama usaha dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau.

Ketua Adat Asahduren, I Kadek Suentra, mengatakan sertipikat tersebut memberi kepastian hukum sekaligus membuka pintu kemitraan dengan pihak swasta. โ€œDengan adanya sertipikat, tanah adat bisa kami kelola dengan lebih leluasa. Kerja sama dengan PT NSA bisa terwujud karena legalitasnya jelas,โ€ ujarnya saat ditemui Selasa (03/11/2025).

Selama bertahun-tahun, warga Asahduren mengandalkan cengkeh sebagai komoditas utama. Namun usia tanaman yang semakin tua dan harga yang tidak lagi stabil mendorong masyarakat mencari alternatif. Sertipikasi tanah ulayat membuka kesempatan itu.

Melalui fasilitasi Kementerian ATR/BPN, masyarakat kemudian menjalin kemitraan dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) untuk membudidayakan pisang cavendish di lahan adat. Kadek Suentra menilai langkah ini sebagai solusi tepat.ย  โ€œTanah kami butuh peremajaan. Pisang adalah pilihan yang realistis dan bernilai ekonomi,โ€ jelasnya.

Kadek Suentra menuturkan proses sertipikasi tanah adat dimulai pada pertengahan 2024. Setelah berkoordinasi dengan BPN Jembrana, tim ATR/BPN turun langsung mengecek status tanah, memastikan tidak ada konflik, hingga melakukan pengukuran. Sertipikat kemudian diserahkan pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024.

Keberhasilan sertipikasi tersebut menjadi titik awal penataan aset sekaligus penataan akses. โ€œKami meminta dukungan agar tanah ulayat ini bisa menjadi sumber penghidupan. BPN mengawal prosesnya sampai ke tahap pemberdayaan,โ€ ungkapnya.

Direktorat Jenderal Penataan Agraria merespons cepat permohonan masyarakat. Windra Pahlevi, Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, melihat potensi kerja sama dengan PT NSA karena lokasinya dekat dengan Asahduren.ย  โ€œPada November 2024, kami bersama PT NSA turun ke lapangan untuk memastikan kondisi lahan. Setelah itu, kami bantu mengatur model kerja sama agar ada payung hukum yang jelas,โ€ kata Windra.

Kesepakatan antara pihak desa adat dan PT NSA meliputi pola tanam, penyediaan bibit, pendampingan, hingga pemasaran hasil. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas 9.800 mยฒ sebagai area budidaya pisang cavendish.

Dengan berjalannya program pemberdayaan yang terhubung langsung dengan legalisasi tanah ulayat, masyarakat Asahduren kini memiliki sumber penghasilan baru yang lebih stabil. Budidaya pisang cavendish terbukti cocok dengan kondisi geografis Asahduren yang berbukit.

Serangkaian proses ini menunjukkan bagaimana Reforma Agraria โ€” mulai dari penataan aset hingga penataan akses โ€” menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *