PersIndonesia.Com,Gianyar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menerima penyerahan tersangka berinisial V.R dan barang bukti dari Penyidik Polda Bali. Penyerahan tersangka yang terlibat dalam kasus Narkotika ini bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Rabu 23 Juli 2025.
Dengan tetap menerapkam prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses hukum. Selanjutnya Tim Jaksa yang menangani perkara ini melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Polda Bali.
Baca Juga : Serangkian Hari Adhyaksa dan Hari Anak, Kejari Gianyar Gelar Baksos
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan tersangka V.R yang terlibat tindak pidana narkotika didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana ini termasuk dalam salah satu kejahatan yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan, Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka V.R perlu dilakukan tindakan hukum berupa penahanan, guna kelancaran proses penuntutan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, tersangka V.R resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. “Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlaku selama masa proses hukum berjalan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan”, jelasnya
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya
senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara ditangani dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada keadilan hukum.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan di Banjar Tegallingah Bedulu Dilayar ke Kejari Gianyar
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka.
“Melalui proses ini, kami berharap dapat turut menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih, efektif, serta berintegritas, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika”, ungkap Agus Wirawan.(*)






