Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penetapan Penerima TORA Harus Tepat Sasaran dan Bebas Tekanan Politik

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali

 

Denpasar Persindo – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kembali pentingnya ketepatan penentuan subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Ia meminta kepala daerah untuk memastikan bahwa TORA benar-benar diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Dalam arahannya di Gedung Wisma Sabha, Menteri Nusron mengingatkan bahwa penerima TORA harus berasal dari masyarakat miskin, warga yang menggantungkan penghidupan pada tanah, serta kelompok-kelompok prioritas yang telah diatur dalam regulasi. β€œPenerima TORA harus berasal dari mereka yang berhak dan masuk kategori prioritas. Jangan sampai keputusan terdistorsi oleh tekanan maupun kepentingan politik,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Nusron menjelaskan bahwa kepala daerah memegang posisi strategis dalam pelaksanaan reforma agraria di wilayahnya sebagai Ketua GTRA secara ex-officio. Sedangkan ATR/BPN bertanggung jawab menyediakan serta menetapkan objek TORA, sementara penetapan subjek sepenuhnya berada pada kewenangan bupati dan wali kota.

Ia menilai bahwa tantangan utama pelaksanaan reforma agraria kini bukan sekadar menyediakan objek, tetapi memastikan ketepatan sasaran subjek. Menurut Nusron, masih ditemukan kasus di mana penerima TORA tidak memenuhi kriteria, bahkan tidak tinggal di sekitar objek tanah atau bukan kelompok yang bergantung pada lahan.Β  β€œYang harus menerima itu mereka yang masuk DTKS kategori miskin ekstrem dan kelompok yang hidupnya tergantung pada tanah, baik petani maupun buruh tani. Bukan pihak lain yang sebenarnya tidak berhak,” tegasnya.

Dalam forum yang dihadiri para bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Bali itu, Menteri Nusron mengingatkan adanya potensi intervensi politik yang dapat menggeser prinsip keadilan dalam program reforma agraria. Karena itu, ia meminta kepala daerah untuk melakukan verifikasi penerima TORA secara objektif dan berdasarkan data.Β  β€œJangan sampai ada orang yang dapat jatah hanya karena kedekatan atau tekanan politik. Ini harus benar-benar diteliti oleh tim di daerah,” ujarnya.

Rakor GTRA Provinsi Bali juga diisi dua agenda penting. Pertama, penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan pemerintah daerah, sebagai wujud memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Bali. Kedua, peluncuran Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai langkah percepatan digitalisasi layanan pertanahan.

Kedua prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Nusron Wahid juga menyerahkan 36 sertipikat hak atas tanah kepada perwakilan penerima dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Penyerahan dilakukan bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian.

Dengan penekanan pada integritas dan ketepatan sasaran, Menteri Nusron berharap reforma agraria tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *