Menteri Nusron saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang
Semarang Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat reformasi pelayanan publik melalui penerapan standar waktu layanan yang lebih pasti dan terukur. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa mulai 17 Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia akan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/07/2026). Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kepastian waktu dalam setiap proses pelayanan, terutama pengukuran bidang tanah. “Mulai sekarang tidak boleh ada lagi ketidakpastian jadwal pengukuran. Sistemnya menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu dengan masa tunggu maksimal tujuh hari,” tegas Nusron.
Melalui skema baru tersebut, pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak pengajuan permohonan hingga terbitnya PBT tidak melebihi 12 hari.
Selain menghadirkan kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengukuran prioritas atau layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat, dengan ketentuan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku.
Tak hanya layanan pengukuran, percepatan juga diterapkan pada layanan Peralihan Hak atas Tanah. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut menjadi 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema pelayanan baru tersebut mencakup verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian persyaratan administrasi berikut pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Nusron mengungkapkan bahwa apabila proses verifikasi BPHTB mengalami keterlambatan, pemerintah akan menyusun Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai dasar percepatan pelayanan.
Ia juga meminta seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan segera menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menutup arahannya, Menteri Nusron menegaskan keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Transformasi layanan harus menjadi prioritas utama. Prinsipnya sederhana, permudah seluruh proses pelayanan kepada masyarakat dan jangan pernah mempersulit,” pungkasnya.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






