TEGAL, Persindonesia.com – Komite Sekolah merupakan badan mandiri mewadahi peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Sehingga keberadaan Komite disekolah memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pihak sekolah mewujudkan pendidikan yang memiliki karakter masa depan.
Tetapi belakangan ini kerap terjadi permasalahan terkait kewenangan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Komite sehingga membuat Dinas Inspektorat harus melakukan cross cek dan pemanggilan.
Di Kabupaten Tegal, tepat diwilayah Kedungbanteng salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan pihak Inspektorat terkait adanya dugaan pungutan liar.
Bahkan sempat diberitakan oleh Media Online bahwa ada dugaan pihak Sekolah telah membangun Trotoar jalan dari anggaran sumbangan siswa Kelas 7 berjumlah 286 siswa.
Kepada Awak Media pada 1 Febuari 2023, melalui pesan WhatsApp pihak Kepala Sekolah, menyampaikan pesan bahwa hingga saat ini pihaknya membenarkan jika masih mengklarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.
“Intinya permasalahan telah kami serahkan ke Inspektorat, jadi silahkan untuk apapun terkait hal tersebut Silahkan konfirmasi ke Inspektorat” pesannya.
Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 1 ayat ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Yakni Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan.






