Minimnya Peminat Lowongan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Jadi Sorotan

Polemik Penjaringan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal, Transparansi Dipertanyakan, Hak Prerogatif Kades Jadi Sorotan

Persindonesia.com  Tegal –  Penjaringan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Tegal tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak masyarakat menyayangkan proses rekrutmen yang dinilai kurang transparan dan diduga penuh kepentingan.

Keluhan muncul karena adanya dugaan bahwa calon perangkat desa yang lolos seleksi harus melobi kepala Desa agar bisa terpilih. Kewenangan penuh (hak prerogatif) kepala Desa dalam menentukan perangkat yang dilantik memicu ketidakpercayaan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki semangat untuk mengabdi di pemerintahan desa.

Hasil pemantauan tim media di sejumlah kecamatan seperti Talang, Tarub, Balapulang, dan Dukuhturi menunjukkan bahwa proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara kolektif. Hal ini dimaksudkan untuk menekan biaya dan memudahkan proses seleksi.

Bupati Kembang Apresiasi Peran Banser dalam Pembangunan Masyarakat

Namun, pada praktiknya, meski peserta memperoleh nilai tinggi hingga tahap passing grade, hal itu belum tentu menjamin mereka akan dipilih oleh kepala Desa.

Contohnya, di Desa Banjaranyar, peserta dengan nilai tertinggi justru tidak terpilih. Sementara di Desa Talang, kepala desa memilih peserta dengan nilai tinggi yang bukan merupakan warga asli Talang, meskipun ada warga lokal yang juga lolos passing grade.

Di Desa Setu, Kecamatan Tarub, dari satu kebutuhan perangkat Desa, hanya dua orang yang mendaftar. Sedangkan di Desa Karangmangu, dari empat posisi yang dibutuhkan, ada sembilan pendaftar. Kedua proses ini juga disinyalir tidak steril, bahkan diduga direkayasa untuk memenuhi keinginan kepala Desa.

Jenazah Perempuan Pakai Legging Hitam Ditemukan Nelayan di Perairan Pengambengan

Pengamat kebijakan dari Ketua Tim Investigasi Direktorat Hukum dan Pelindungan Konsumen Propinsi Jawa Tengah, Joko Sundang, menyayangkan lemahnya fungsi Pengawasan dalam proses Penjaringan Perangkat Desa.

“Padahal anggaran pengawasan tersedia dari Dana Desa. Seharusnya proses seleksi dilakukan secara steril, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga yang independen,” ujarnya.

Joko juga mengkritik panitia seleksi yang dinilai hanya sebagai formalitas. Ia menegaskan bahwa panitia seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, agar proses seleksi lebih efisien dan akuntabel, bukan sekadar mengejar efisiensi biaya. (Kar/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *