Jakarta Persindo โ Pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk mengurai persoalan pertanahan yang selama ini membelit desa-desa di dalam kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah mengantongi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan sebagai dasar hukum penyelesaian konflik agraria dan penegasan status lahan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, kerja sama lintas kementerian tersebut telah ditandatangani pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait. MoU itu menjadi pijakan penting dalam menentukan rezim hukum yang digunakan ketika terjadi tumpang tindih antara sertipikat tanah dan penetapan kawasan hutan. โUntuk kawasan hutan, kami sudah memiliki MoU dengan Menteri Kehutanan. Prinsipnya, kita melihat mana ketentuan yang lebih dahulu berlaku,โ kata Nusron Wahid saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan asas lex prior tempore potior jure, di mana hak yang terbit lebih dulu memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Jika sertipikat tanah terbit sebelum kawasan hutan ditetapkan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, sertipikat yang terbit setelah penetapan kawasan hutan wajib dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan tumpang tindih regulasi, Nusron juga menyinggung lemahnya penegasan batas kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski secara normatif pengaturan tata batas telah ada, pelaksanaannya di lapangan menghadapi kendala besar, mulai dari luas wilayah hingga potensi pergeseran patok batas. โTidak realistis jika kita harus memasang patok di seluruh kawasan yang luasnya mencapai jutaan kilometer. Karena itu, solusi terbaik adalah kesepakatan lintas kementerian dan pembenahan peta melalui kebijakan satu peta atau one map policy,โ ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat menjadi fondasi bagi pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan dalam penanganan konflik agraria yang selama ini bersifat sektoral. โMoU ini adalah embrio penting untuk melahirkan regulasi yang lebih sinkron dan kelembagaan yang mampu menjawab persoalan koordinasi lintas sektor,โ kata Rifqinizamy.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria Siti Hediati Soeharto, serta jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian ATR/BPN.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






