Nyawa Melayang, Perkara Lakalantas Berujung Damai

Bangli-PersIndonesia| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan mediasi penghentian penuntutan perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) hingga menyebabkan korban berinisial NWK, Perempuan, (44 th) meninggal dunia berdasarkan Keadilan Restoratif, hari Jumat (22/12/2023).

Penghentian penuntutan perkara yang dilaksanakan di Umah Restoratif Justice Adhyaksa Desa penglipuran, Bangli dihadiri Kasi Pidum Kejari Bangli Anak Agung Suarja Teja Buana,SH, Jaksa Fasilitator, Penyidik Satlantas Polres Bangli, Tersangka, Keluarga Korban dan Tokoh Masyarakat.

Kasi Pidum Anak Agung Suarja Teja Buana mengatakan penghentian penuntutan kasus Lakalantas dengan tersangka berinisial NKMA telah melalui proses yang panjang, hingga akhirnya berakhir dengan perdamian.

Dimana sebelumnya NKMA dituntut dengan sangkaan pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dan setelah disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui JAMPIDUM, penuntutan kasus itu dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dan penghentian penuntutan perkara ini juga sebelumnya telah adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta penyelesaiannya secara kekeluargaan”, terangnya saat dikonfirmasi.

Adapun kejadian Lakalantas terjadi pada hari Rabu, (25/10/2023) sekitar pukul 05.15 Wita tersangka NKMA asal Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli berangkat dari rumah menuju ke Pasar Kidul Bangli untuk menghantar pesanan jajan bolu mengendarai Mobil Suzuki Pick Up bersama iparnya.

Pada saat melintasi di TKP tepatnya di jalan Putra Yuda di Br. Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut dalam situasi gelap tanpa adanya lampu penerangan jalan yang hanya mengandalkan penerangan dari lampu kendaraan, tersangka tidak melihat adanya pejalan kaki, hingga akhirnya menabrak korban NWK.

Mengetahui hal itu tersangka NKMA berusaha untuk menghentikan kendaraannya, kemudian tesangka turun untuk melihat kondisi korban yang saat itu sudah tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian meminta pertolongan pada warga sekitar, untuk selanjutnya bersama-sama membawa korban menuju RS BMC Bangli, untuk segera mendapatkan pertolongan secara medis.

Atas kejadian tersebut berdasarkan hasil visum Dokter RS Bangli Medika Canti korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi berdarah dari hidung dan telinga, serta pasien tidak ada ada nafas tidak ada nadi. Ditemukan bengkak di belakang telinga kiri, bengkak pada kedua mata, luka memar luas pada punggung dan luka lecet luas pada pinggang kiri serta bebrapa luka lecet pada kedua kaki dan Sebab kematian korban diperkirakan akibat trauma pada batang otak.

“Dengan telah selesainya penuntutan perkara tersebut, maka Kejari Bangli menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dan perkara telah selesai sah dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang hadir”, tandas Kasi Pidum. (GS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *