Persindonesia.com Jembrana – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli Desa Dangintukadaya grudug Kantor Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun Sebual. Senin (29/03).

Kehadiran ke 9 orang aliansi tersebut yang dipimpin oleh kordinator bernama I Putu Oka Margana dan I Made Widiarsa diterima langsung oleh Kepala Desa Dangintukadaya I Gusti Putu Murdi didampingi BPD dan desa bertempat diaula Kantor Desa Dangintukadaya.
PARTAI GELORA MENGUTUK KERAS AKSI PENGEBOMAN GEREJA KATEDRAL MAKASAR
Diketahui sebelumnya dikatakan oknum Kepala Dusun Sebual diduga memungut iuaran kepada warga baru masuk wilayah Banjar Sebual, yang sempat viral di dunia medsos 2 atau 3 bulan lalu, besar pungutan sebesar 600 ribu rupiah, atas perbuatannya tersebut oknum Kepala Dusun Banjar Sebual berinisial KPA dinyatakan besalah dikarenakan pengutan tersebut tidak ada di aturan Perdes.
“Tujuan kami datang ke Kantor Desa menanyakan kepada kepala desa terkait adanya dugaan pungli dari seorang Kepala Dusun Sebual, dikarenakan penyelesaiannya ini sangat molor sekali. Kami bersama-sama dengan teman datang kesini tetap mengikuti prokes Covid-19,” ujar I Made Widiarsa.
Dengan Protokol Kesehatan Yang Super Ketat, SKARISBA Laksanakan UKK & UK
Ia melanjutkan, dan dalam pertemuan tadi sudah jelas bapak kepala desa menjelaskan sudah diberikan sebuah teguran dan mendapatkan SP1 dan sudah jelas oknum tersebut melanggar, kami dari aliansi sebenarnya tidak menuntut kepala desa atau pihak pemerintah melakukan eksekusi.
“Kami sebenarnya ingin mendengar pernyatakan dari seorang pemimpin bahwa ini sudah melanggar atau tidak, dan ternyata pada hari ini sudah dinyatakan melanggar, dan tindak lanjutnya entah bagaimana dari kami nanti kita pikirkan,” ucap Widiarsa.
Larangan Mudik Lebaran Guna Mencegah Penyebaran Covid-19
Lebih jelasnya ia mengatakan, mungkin saja kalau tidak ada kasus pungutan seperti ini, mungkin pungutan-pungutan lain yang kita tidak ketahui kasus ini baru penduduk yang baru datang yang diminta uang sebesar 600 ribu rupiah, yang jelas tindakan tersebut sudah salah.
Sementara itu Kepala Desa Dangintukadaya I Gusti Putu Murdi mengatakan, kedatangan sekelompok masyarakat yang mengatas dirikan Aliansi Peduli Desa Dangintukadaya sudah mau mengutarakan aspirasinya, dan terkait dugaan pungli tersebut jauh-jauh hari sebelumnya kita sudah tindak lanjuti dengan turun kelapangan dikarenakan ada beberapa laporan yang masuk ke kantor.
PT Pertamina RU VI Balongan Terbakar dan Meledak
“Kami juga sebelumnya sudah mengkordinasikan baik itu dari jajaran BPD yang selaku perwakilan di masing-masing wilayah banjar, setelah itu kita sikapi dan kita tindak lanjuti mohon petunjuk kepada pihak kecamatan agar nantinya bisa ditindaklanjuti yang sesuai dengan permasalahan yang ada,” ucap Murdi
Lebih jelasnya ia mengatakan, atas kejadian tersebut oknum yang bersangkutan sudah di beri tidakan kedisiplinan dengan diberikannya Surat Peringatan Pertama (SP1), tutup Murdi. (Sub)






