Ops Antik Agung 2023 Polres Bangli, Berhasil Brangus Penyalah Gunaan Narkoba

Bangli– Dalam Operasi antik Agung 2023, Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan Narkoba di daerah hukum Polres Bangli. (Senin 29/5/2023 )

seijin Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA SH., S.I.K melalui Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ketut Maret, Sh didampingi Kasat Narkoba Polres Bangli AKP GUSTI MD DARMA SUDHIRA SH. MH dan Kasihumas Iptu Wayan Sarta dalam Press Release di Mako Polres Bangli, menjelaskan kepada awak media,  bahwa mulai tanggal 10 Mei – 25 Mei 2023 Polres Bangli menggelar operasi Kewilayahan Terpusat dengan sandi Operasi Antik Agung 2023, dalam ops tersebut Polres Bangli telah berhasil mengungkap 3 ( tiga ) target operasi diantaranya :

Pada hari rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 11.30 wita di pinggir jalan Muhammad hatta Kel/Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli telah dilakukan penangkapan terhadap
MADE, Tempat/Tgl Lahir Ban, 10 Juni 1991,umur 31 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, alamat Kubu, Kab. Karangasem, diamankan Narkotika jenis shabu, dimana shabu di beli dari Selamat seharga Rp. 350.000(tiga ratus lima puluh) ribu rupiah, maksud pelaku membeli shabu tersebut untuk pelaku pakai bersama RIENA ditempat kost yang ada di Bangli.

Barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,14 gram netto.

1 buah tas selempang warna hitam merk Bilabong, 1 potong pipet plastik warna bening 1 buah lakban warna merah, 1 buah bekas bungkus Rokok Merk Sampoerna warna Putih, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) aluminium foil, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna putih, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy J7 Prime warna abu beserta 2 (dua) buah Simcard dan 1 (satu) memory 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam dengan No. Pol DK 5129 TN berikut kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam.

Pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 20.45 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Selamet(residivis) Umur 34 tahun, Tempat/tanggal lahir, Blitar, 17 Agustus 1988, Kelamin laki-laki, Asal Blitar,  Tinggal :Jalan Sedap Malam Denpasar .
Penangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangli AIPDA I MADE ROBET KENDEDI dan BRIPTU I WAYAN TANGKAS ARDIAWAN di Pinggir Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, yang setelah dilakukan penggeledahan padanya dapat diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, 1 (satu) potong pipet plastik warna bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah bungkus snack merk Superco, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hitam putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy Type J2 Prime warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard IM3 dan 1 (satu) buah Memory Card.

Dengan pengembangan diatas di hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 20.45 wita dilakukan penangkapan lagi terhadap Dakoh, Umur 31 tahun, Tempat/tanggal lahir Banyuwangi, 03 Agustus 1991, Kelamin laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Tinggal Jalan Sedap Malam Denpasar Timur.

Penangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangli AIPDA I MADE ROBET KENDEDI dan BRIPTU I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN di Pinggir Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, yang setelah dilakukan penggeledahan padanya dapat diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu 0.02 gram yang diletakan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat kombinasi hijau yang digunakan oleh Dakoh dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) buah pipet plastik yang dimodifikasi warna putih dan hijau, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) potong pipet plastik warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type Galaxy A10 warna biru dengan 2 (dua) buah Simcard dan 1 (satu) memory card, 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWAZAKI type ZX 130 warna hitam dengan No. Pol DK 6546 IY berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk KAWAZAKI type ZX 130 warna hitam dengan No. Pol DK 6546 IY atas nama pemilik BAGUS ARTANA, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangli guna proses lebih lanjut.

Dijelaskan secara teknis oleh Kasat Narkoba Polres Bangli Akp Gusti Md Dharma Sudira Sh., Mh bahwa pelaku menguasi barang jenis Narkotika tanpa ijin rencana untuk dipakai sendiri dengan cara memesan di lewat temannya melalui media sosial sehingga para pelaku dijerat pasal 112 Ayat(1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo psl 55 ayat (1) ke 1 Kuhp dsngan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun, “jelas Akp Gusti Md Dharma Sudira.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *