PersIndonesia.Com,Badung- Pasca peristiwa keributan di parkiran taksi kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Desa Tuban Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, hari Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai berhasil mengamankan 6 pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security).
Adapun enam (6) pelaku yang berhasil diamankan petugas, yakni 2 orang beralamat di Kuta Utara berinisial IT (26) dan ATN (29) dan 4 orang beralamat di Tuban berinisial MLS (28), AIS (25), TN (20) dan MIW (26).
Baca Juga : Pengamanan Kedatangan Delegasi FBI NAA Diperketat, Puluhan Personil Polres Bandara Siaga
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, IPDA I Gede Suka Artana menyampaikan akibat pengeroyokan tersebut 2 orang security bandara yakni, Kadek PP (33) asal Gianyar alami luka memar dipipi kiri serta bahu kemudian Kadek AK (27) asal Kuta alami luka gores dan memar pada wajah.
Dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku mengakui semua perbuatannya. Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa. Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.
“Selain para pelaku petugas Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakian, cincin perak, topi dan sepasang sepatu yang digunakan saat kejadian”, terangnya, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga : Gerak Cepat, Pelaku Pencurian Ban di Bandara Ngurah Rai Berhasil di Bekuk Polisi
Lanjut Kasi Humas, kasus ini bermula dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi Lohjinawi terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan. Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan..”Guna proses lebih lanjut saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai”, ungkap IPDA Suka Artana.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan kawasan bandara. “Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang”, tandasnya. (*)






