Persindonesia.com, Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran bantuan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024.
Adapun kedua tersangka yang ditetapkan yakni, KB selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan IK ADP selaku Relationship Manager pada salah satu Bank BUMN. Dan akibat perbuatan kedua tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 41 Milyar.
Baca Juga :Â Ngaku Tidak Tau Kesalahannya Kake 83 Tahun Asal Depok di Putus MA 1 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina mengatakan kasus ini terungkap berawal dari temuan 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang tidak tepat sasaran. Adapun modus yang dijalankan tersangka KB adalah dengan menggunakan KTP warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank.
“Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta”, terangnya didampingi didampingi Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi dan Asintel Kejati Bali, Oktario Hartawan Achmad, Rabu (17/12).
Lanjut disampaikan, untuk peran tersangka IK ADP selaku Relationship Manager Bank dengan memudahkan penyaluran kredit fiktif, sehingga sebanyak 399 permohonan yang direkayasa tersebut bisa lolos. Dan sebagai imbalan tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp 400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, program pemerintah untuk penyediaan rumah rakyat menjadi salah sasaran dan berdasarkan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 41 Miliar.
“Atas perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ucap Chatarina.
Baca Juga :Â Proyek Tower Bodong di Candikusuma Dihentikan Sementara
Ia menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025.
Dalam hal ini Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini”, tegas Kajati Bali. (*)






