Jakarta PersindoΒ β Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional dengan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025β2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan harus mencapai 87 persen pada akhir periode perencanaan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa peran Kementerian ATR/BPN sangat krusial dalam memastikan kebijakan pengendalian lahan pertanian berjalan konsisten dan tidak dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
βKetahanan pangan tidak akan tercapai jika fungsi pengendalian lahan dilemahkan. Karena itu, alih fungsi lahan pertanian harus diawasi secara ketat,β ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, target 87 persen LP2B bukan sekadar capaian administratif, melainkan fondasi strategis untuk menyeimbangkan pembangunan pertanian dengan sektor lain seperti industri, energi, dan perumahan. Dalam RPJMN, pencapaian LP2B dirancang bertahap, dimulai dari 75 persen pada 2025 hingga mencapai 87 persen pada 2029, yang wajib dijadikan acuan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, Nusron mengakui implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Hingga kini, sebanyak 13 provinsi belum mengintegrasikan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sementara hanya 64 daerah yang telah memenuhi target luasan LP2B di atas 87 persen.
Untuk menekan laju konversi lahan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penerapan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan ini terbukti mampu mengurangi penyusutan lahan sawah secara signifikan. Di Jawa Barat, misalnya, sebelum LSD diterapkan, pengurangan lahan sawah mencapai hampir 50 ribu hektare. Setelah kebijakan tersebut berjalan, angka penyusutannya turun drastis menjadi sekitar 2.500 hektare.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah pusat akan memberlakukan kebijakan sementara dengan menganggap seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dorongan agar pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian tata ruang.
βKami tidak ingin menghentikan pembangunan. Semua sektor harus tetap bergerak, tetapi dengan keseimbangan yang jelas agar kepentingan pangan nasional tetap terlindungi,β kata Nusron.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






