Pastikan Kepastian Hukum, Kantah Gianyar Gelar Sidang Panitia A di Desa Pejeng Kaja

Gianyar Persindonesia.comย  โ€“ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Pejeng Kaja pada Rabu (11/02/2026) sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan validitas data serta kepastian hukum atas bidang tanah yang diajukan masyarakat.

Sidang Panitia A merupakan forum pemeriksaan dan penelitian yang meliputi pengecekan kelengkapan administrasi, penelitian data yuridis dan data fisik, serta klarifikasi terhadap subjek dan objek hak atas tanah. Proses ini dilakukan secara cermat guna menjamin bahwa setiap permohonan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa Sidang Panitia A memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas dan akurasi hasil pendaftaran tanah. โ€œSidang Panitia A merupakan tahapan penting untuk memastikan data yang diajukan masyarakat benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui proses ini, kami ingin memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,โ€ ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan sidang ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Dengan terselenggaranya Sidang Panitia A di Desa Pejeng Kaja, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib dan lancar, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat setempat.

Humas ATR/BPN Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *