Pelaku Pencurian Gamelan di Ubud Terungkap, Kerugian Capai 39 Juta Lebih

PersIndonesia.Com,Gianyar- Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengamankan seorang pria berinisial Beruk (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sejumlah perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar setalah Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud melakukan pengejaran dan penyelidikan secara intensif.

Peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita berawal saat I Ketut Balik menerima informasi dari warga bahwa beberapa gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke gudang penyimpanan gamelan ditemukan pintu gudang telah dirusak serta sejumlah perangkat gamelan, seperti 4 buah reong, 1 buah tawe tawe, 1 buah Kajar, 10 lembar Daun Ugal,10 lembar Daun Jegog dan 5 lembar daun jublag hilang.

Baca Juga : Polsek Ubud Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Alat Proyek dan Sepeda Motor

Peristiwa pencurian yang terjadi tersebut segera dilaporkan warga ke petugas Polsek Ubud dan segara ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan dari serangkian penyelidikan inntensif yang dilakukan petugas, pelaku berhasil diamankan kawasan Traffic Light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar hari Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.

Dan dari hasil interogasi petugas, pelaku berinisial Beruk mengakui semua perbuatannya karena motif masalah ekonomi. Dan pelaku yang berstatus resdivis ini juga mengakui telah menjual beberapa perangkat gamelan yang dicuri ke pemulung di banjar Ambengan Peliatan Ubud. “Untuk total kerugian yang dialami Krama Banjar Kelingkung diperkirakan mencapai Rp 39.200.000”, terang Kompol Sudarsana, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga : Mimih! Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga Tergeletak di Depan Kuburan Sribatu Susut

Kapolsek Ubud menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih jika menyasar aset budaya dan adat masyarakat serta tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat.

Untuk proses lebih lanjut pelaku kini kami amankan di Mapolsek Ubud. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *