Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menyatakan telah menerima informasi mengenai pengunduran tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025, menunggu keputusan MK yang masih berproses.
Koster menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mempengaruhi masa jabatannya, yang tetap berlangsung selama lima tahun. Dengan demikian, seluruh program kerja yang telah direncanakan dapat tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024, sehingga pelantikan diundur untuk menunggu hasil tersebut. Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kemungkinan akan digelar pada pertengahan Februari, menunggu keputusan final dari MK.
Penundaan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, yang mempertanyakan dampaknya terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto.
Dengan penundaan ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lebih efisien dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat telah menyelesaikan proses hukum yang diperlukan.
Editor : Krg.