Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, menyampaikan Perubahan APBD 2026, Senin (3/8/2026)
Pangkalpinang, persindonesia.com –
Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Dalam penyampaian yang dibacakan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, pemerintah mengusulkan total APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp890,49 miliar. Nilai tersebut meningkat dibandingkan APBD murni sebesar Rp849,05 miliar. Sementara itu, defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Saparudin menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sebagai tindak lanjut penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan karena adanya perubahan kondisi ekonomi, evaluasi pelaksanaan program, penggunaan SiLPA, serta penyelarasan dengan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.

“Penyusunan perubahan kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” jelas Saparudin dalam pidato pengantar pemerintah.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar atau bertambah sekitar Rp14,3 miliar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar, sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp546,06 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan kenaikan dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar atau bertambah sekitar Rp41,43 miliar. Kebijakan belanja diarahkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat melalui konsep spending better, yakni mengurangi belanja operasional yang kurang berdampak langsung dan memprioritaskan program-program yang memiliki efek berganda bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan pendapatan akan difokuskan pada optimalisasi PAD melalui penyempurnaan regulasi, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah, serta penguatan pengawasan.
“Belanja daerah akan dilaksanakan secara selektif dengan prinsip spending better, yaitu merasionalisasikan belanja operasional yang kurang berdampak langsung dan fokus pada program prioritas yang memiliki multiplier effect bagi masyarakat,” tegas Saparudin dalam pemaparannya.
Sementara itu, pembiayaan daerah sepenuhnya bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp69,33 miliar untuk menutup defisit anggaran, sehingga tidak terdapat pengeluaran pembiayaan dan posisi SILPA pada akhir tahun direncanakan menjadi nihil.
Di akhir penyampaian, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengapresiasi dukungan DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, Forkopimda, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran tersebut.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat mengharapkan saran, pandangan, dan masukan konstruktif dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD agar dokumen ini dapat disempurnakan serta menjadi landasan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (B2N)






