Pj. gubernur S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI, Denpasar, (16/1/2025)
Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Mahendra Jaya Instruksikan Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Perkada Penghapusan BPHTB dan Retribusi bagi MBR
Denpasar Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur S.M. Mahendra Jaya, mengambil langkah strategis untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini dilakukan melalui penetapan regulasi dan percepatan layanan perizinan, seperti Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025), Mahendra Jaya menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung program nasional ini. “Kabupaten dan kota harus segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Langkah ini akan sangat membantu MBR mendapatkan rumah layak huni dengan biaya yang terjangkau,” ujarnya.
Rapat yang dihadiri seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani pada 25 November 2024.
Mahendra juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan PBG. Ia menginstruksikan agar proses penerbitan izin tidak melebihi 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. “Bali seharusnya bisa lebih cepat. Kita sudah memiliki contoh dari Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang, yang menyelesaikan proses ini dalam waktu kurang dari 53 menit. Ini adalah target yang realistis untuk Bali,” tambahnya.
Program ini tidak hanya mendukung pembangunan rumah oleh pengembang, tetapi juga rumah swadaya oleh masyarakat. Adapun kategori MBR di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan: Rp 7 juta untuk individu belum menikah, Rp 8 juta untuk pasangan menikah, dan Rp 8 juta untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat Bali memanfaatkan kemudahan layanan perizinan, sekaligus memastikan tercapainya target nasional dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tim/red






